Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Januari 2023, Segini Nilai Insentifnya

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 15:18 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 48 (Tangkapan Layar)
Kartu Prakerja Gelombang 48 (Tangkapan Layar)

AYOBOGOR.COM -- Kartu Prakerja Gelombang 48 akan segera dibuka. Namun kapan tanggal pasti pendaftaran program ini dibuka, masih belum jelas.

Sampai saat ini belum ada informasi tentang kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka pada 2023. Meski begitu, hal yang sudah pasti adalah program pada gelombang selanjutnya akan dibuka pada tahun depan.

Kartu Prakerja Gelombang 48 dan program selanjutnya akan digelar dengan skema full untuk pelatihan. Adapun gelombang sebelumnya merupakan program semi bansos yang diberikan pada orang-orang yang membutuhkan.

Maka itu pada Kartu Prakerja sebelumnya, ada syarat dimana peserta bukan merupakan penerima bantuan sosial lain. Sementara program gelombang 48 akan memiliki skema non bansos.

Baca Juga: Apakah KJP Plus Tahap II Bakal Cair Pada Tahun 2023? Simak Informasinya Berikut

Kartu Prakerja Gelombang 48 akan diselenggarakan dengan skema full pengembangan karir. Maka itu insentif pada gelombang 48 dan selanjutnya akan lebih besar.

Hal tersebut dilakukan agar peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 bisa fokus pada pelatihan dan mendapatkan kesempatan untuk pengembangan karir yang lebih luas dengan memperoleh pelatihan-pelatihan lain.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Semua masyarakat Indonesia bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.

Maka itu, semua masyarakat berhak mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48, asalkan memenuhi syarat-syarat di bawah ini.

Baca Juga: Jalan Masuk Jakarta Disekat pada Malam Tahun Baru, Ini Titiknya

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48

- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI

- Berusia 18 tahun ke atas.

Halaman:

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X