Oleh sebab itu, masih ada peluang bagi penerima bantuan PKH yang tidak layak mendapatkan bantuan. Kemungkinan karena faktor meninggal, tidak ditemukan, sudah termasuk orang yang kaya atau sejahtera ASN TNI ataupun Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan sebab lainnya.
Hal tersebut bisa menjadi potensi tidak dilayakan oleh pemerintah daerah, sehingga kuota 10 juta keluarga penerima manfaat tersebut ada kekosongan. Jadi, ada kemungkinan warga yang namanya terdaftar di dalam data DTKS berpeluang mengisi kekosongan tersebut.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai/ Program Sembako
Bantuan kedua yang positif akan dicairkan pada tahun 2023 mendatang adalah bantuan pangan non-tunai atau sembako. Di mana target penerimanya sejumlah 18,8 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia, dan nominal bantuannya sebesarRp200.000 ribu. Namun, di tahun 2022 ini mekanisme penyalurannya bervariatif.
Baca Juga: 2 Manfaat Kartu KIP Kuliah Digital 2022, Awas Bahaya Pemalsuan Dokumen Kuliah
Ada yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia secara tunai dan ada yang melalui kartu KKS atau bank penyalur. Pencairan melalui bank dalam bentuk saldo E-wallet dan para KPM wajib membelanjakan ke agen ataupun ke warung. Untuk bantuan BPNT ini akan mulai dicairkan di awal tahun 2023 tepatnya di bulan Januari.
3. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan ketiga yang akan kembali dicairkan di tahun 2023 yaitu bantuan Program Indonesia Pintar PIP. Jadi untuk bantuan PIP sendiri alokasinya sebanyak 17,9 juta siswa penerima mulai dari jenjang pendidikan SD sederajar hingga SMA sederajat.
Di tahun 2022 ini proses penyalurannya di bagi menjadi tiga termin. Untuk termin yang terakhir ini, di cairkan mulai dari bulan Oktober, November dan Desember. Untuk saat in, bantuan PIP masih belum memenuhi kuota 17,9 juta penerima.
Artinya, di tahun 2022 di penghujung tahun masih ada kemungkinan proses pencairan bantuan PIP. Untuk bantuan PIP untuk pendidikan SD dan SMP menggunakan bank penyalur bank BRI. Kemudian untuk jenjang SMA dan SMK menggunakan bank penyalur yaitu bank BNI.
Besaran bantuannya untuk jenjang SD sebesar Rp450.000. Untuk SMP sederajat sebesar Rp750.000, dan untuk jenjang SMA dan SMK sederajat sebesar Rp1.000.000 juta rupiah.
4. Bantuan PIP Kementrian Agama
Bantuan PIP kementrian agama ini untuk sekolah yang dibawah naungan kementrian agama seperti, MI, MTS, dan Madrasah Aliyah. Bantuan PIP untuk Kemenag ini dianggarkan untuk tahun 2022 ini adalah sebesar dua juta siswa.
Baca Juga: Isi RUU ASN 2023, Mengatur Pengangkatan Tenaga Honorer dan Syarat ASN Diberhentikan
Untuk besaran bantuannya masih sama. Yaitu untuk jenjang pendidikan MI, yaitu Rp450.000, MTS Rp750.000 dan Madrasah Aliyah sebesar satu juta rupiah.