Deretan Bansos Pemerintah Yang Akan Disalurkan Kembali Pada Tahun 2023, Salah Satunya PKH

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 10:54 WIB
Deretan Bansos Pemerintah Yang Akan Disalurkan Kembali Pada Tahun 2023, Salah Satunya PKH
Deretan Bansos Pemerintah Yang Akan Disalurkan Kembali Pada Tahun 2023, Salah Satunya PKH

AYOBOGOR.COM -- Sebelumnya Pemerintah telah mengabarkan bahwa akan ada beberapa bantuan sosial alias bansos yang berhenti disalurkan pada 2023.

Setidaknya ada empat bantuan yang nantinya akan dihentikkan oleh pemerintah pada tahun 2023 mendatang.

Diantaranya adalah BLT BBM, BLT Dana Desa, BSU, dan Set Top Box Gratis.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos 2023, Simak Daftar Nama Penerima PKH hingga BPNT!

Namun pemerintah juga telah menyiapkan bantuan lain yang akan diberikan kepada masyarakat.

Berikut adalah bantuan-bantuan yang sudah dipastikan akan cair pada tahun 2023 khusus nya pada bulan Januari.

Bantuan pemerintah yang akan cair pada Januari 2023 yang pertama adalah bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan PKH ini merupakan bansos regular yang akan dicairkan setiap periodenya dalam satu tahun ada empat tahap atau diberikan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Definisi dan Pengertian Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan PKH ini dicairkan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan langsung melalui kantor pos.

Bagi penerima bantuan PKH ini akan diberikan undangan dan dapat mengambil dana bantuan melalui kantor pos, dengan nominal sesuai yang tertulis pada undangan.

Sebelumnya bantuan PKH ini disalurkan melalui KKS, pada akhir tahun 2022 dana bantuan disalurkan melalui kantor pos.

Bagi penerima PKH dihimbau untuk tetap menyimpan KKS karena pada tahun 2023 tidak mengetahui pasti apakah masih digunakan atau tidak.

Baca Juga: Waduh! Ratusan Wisatawan Terjebak di Karimunjawa Akibat Cuaca Buruk, Pemerintah Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X