Kementerian Agama Buka Pendaftaran PPPK 2022, Intip Formasi dan Persyaratannya Berikut

photo author
- Kamis, 22 Desember 2022 | 14:29 WIB
Kementerian Agama Buka Pendaftaran PPPK 2022, Intip Formasi dan Persyaratannya Berikut
Kementerian Agama Buka Pendaftaran PPPK 2022, Intip Formasi dan Persyaratannya Berikut

Pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan Kemen PAN-RB Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.

 

Sebagaimana terlampir dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kemenag yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;

2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kemenag yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;

3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) BKN, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kemenag;

4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kemenag, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;

5. Bagi pelamar jabatan penyuluhan agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kemenag;

6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.

Berikut adalah informasi mengenai formasi dan persyaratan yang diajukan oleh Kementerian Agama untuk para calon pelamar PPPK tahun 2022.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X