Kementerian Agama Buka Pendaftaran PPPK 2022, Intip Formasi dan Persyaratannya Berikut

photo author
- Kamis, 22 Desember 2022 | 14:29 WIB
Kementerian Agama Buka Pendaftaran PPPK 2022, Intip Formasi dan Persyaratannya Berikut
Kementerian Agama Buka Pendaftaran PPPK 2022, Intip Formasi dan Persyaratannya Berikut

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD);

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan;

9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk

a. Paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

b. Paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda;

c. Paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli madya.

10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan

11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X