BSU Diperpanjang, Simak Cara Mencairkannya, Segera Ambil Sebelum Hangus!

photo author
- Kamis, 22 Desember 2022 | 11:40 WIB
BSU Diperpanjang, Simak Cara Mencairkannya, Segera Ambil Sebelum Hangus!
BSU Diperpanjang, Simak Cara Mencairkannya, Segera Ambil Sebelum Hangus!

AYOBOGOR.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker umumkan perpanjangan waktu pencairan dana BSU 2022.

Semula batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah tanggal 20 Desember 2022 menjadi tanggal 27 Desember 2022.

Bagi penerima dana BSU 2022 yang belum sempat mencairkan, segera manfaatkan kesempatan baik ini.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2022 Bawaslu, Simak Jadwal, Persyaratan, dan Tahapannya!

Anwar Sanusi selaku Sekjen Kemnaker saat itu juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 8,8 persen Dana BSU 2022 belum tersalurkan.

Namun, Anwar Sanusi optimis bahwa dana BSU senilai Rp600 ribu ini akan tersalurkan sepenuhnya hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Sementara pada 5 Desember 2022, BSU sudah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima.

Sisanya penyaluran BSU mengejar target yang tertinggal 8,8 persen.

Baca Juga: Geram Lihat Sepeda Listrik Parkir Sembarangan, Bima Arya Panggil Lagi PT Beam

Pada 17 Desember 2022 Kemnaker mengumumkan melalui akun Instagram resminya bahwa BSU 2022 telah tersalurkan kepada 11.959.564 pekerja atau buruh.

Apabila sampai dengan tanggal 27 Desember nanti para pekerja maupun buruh masih belum mengambil BSU ini dan tidak ada perpanjangan waktu lagi maka dana BSU yang tersisa akan dikembalikan lagi ke kas negara.

Diharapkan kepada para penanggung jawab BSU di Perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing untuk terus aktif menghimbau pekerja atau buruh.

Bagi yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos Indonesia, disamping itu PT Pos Indonesia juga melakukan upaya jemput bola ke para penerima BSU 2022.

Baca Juga: 10 Ayat Alkitab Tema Natal dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Terjemahannya, Cocok untuk Update Status di WA

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X