Anggaran Kartu Prakerja Ditambah Rp7 Triliun, Kapan Gelombang 48 Dibuka?

photo author
- Minggu, 18 Desember 2022 | 17:20 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 48 (Republika)
Kartu Prakerja Gelombang 48 (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Anggaran untuk program Kartu Prakerja tahun depan ditambah sebesar Rp 7 triliun. Awalnya pagu anggaran program ini ditetapkan sebesar Rp 11 triliun, lalu bertambah menjadi Rp 18 triliun.

Dari total pagu anggaran sebesar Rp 18 triliun akan disalurkan sebesar Rp 5,1 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, insentif kartu prakerja dapat menjadi bantalan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja secara massal atau PHK.

“Sebanyak 3,67 juta peserta sudah mengikuti program kartu prakerja. Program ini diharapkan bisa juga membantu tekanan terhadap beberapa industri manufaktur, terutama yang padat karya yang mengalami tekanan,” ujar Sri Mulyani dilansir dari Republika.co.id.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Subsidi Upah BSU Hangus, Lakukan ini Jika Ingin Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022

Pemerintah mencatat realisasi anggaran penyaluran insentif program kartu prakerja sebesar Rp 12,9 triliun per Oktober 2022.

“Kita sudah merealisasikan Rp 12,9 triliun. Dalam hal ini, per September–Oktober, ada tambahan lagi Rp 7 triliun, karena kita menambah shock absorber-nya, sehingga total pagu menjadi Rp 18 triliun,” kata Sri Mulyani.

Lantas benarkah insentif Kartu Prakerja gelombang 48 ditambah? Jawabannya benar. Pasalnya, skema program ini diubah dari semi bansos menjadi ful fokus pada pengembangan karir.

Jadi, jangan kehilangan kesempatan untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 48 yang sebentar lagi akan dibuka. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk daftar program ini.

Baca Juga: 5 Bansos Cair Januari 2023 Hanya untuk Warga Terdaftar DTKS Kemensos, Begini Cara Daftarnya

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 bisa jadi sama atau berbeda dengan gelombang sebelumnya. Khususnya di bagian syarat calon penerima tidak berstatus sebagai penerima bansos.

- Berstatus Warga Negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal saat sedang mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 48

- Merupakan warga yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X