Usia Pensiun PNS TNI dan Polri, Segini Gaji Pensiunan yang Akan Diterima pada 2023

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 05:50 WIB
Usia Pensiun PNS, calon peserta CPNS 2023 harus tahu dong (Pixabay)
Usia Pensiun PNS, calon peserta CPNS 2023 harus tahu dong (Pixabay)

10. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.

11. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

12. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Minta Mie Gacoan dan Kafe Bajawa Ditindak Tegas Dilarang Beroperasi karena Hal Ini

Demikian informasi tentang usia pensiun PNS, TNI dan Polri serta besaran gaji pensiunan aparatur negeri sipil. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X