Usia pensiun anggota Polri dipukul rata yaitu maksimal 58 tahun untuk semua golongan kepangkatan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika batasan usia pensiun PNS, TNI dan Polri seperti di atas. Berapakah gaji pensiunan PNS 2023? Berikut ulasannya:
Gaji Pokok Pensiunan PNS
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Baca Juga: Viral Video 2 Bangkai Bayi Monyet Dalam Kandang di Bogor Mini Zoo Ini Faktanya!
Gaji pokok bagi janda atau duda dari PNS pensiunan yang meninggal
5. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
6. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
7. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
8. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
9. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.