Usia Pensiun PNS TNI dan Polri, Segini Gaji Pensiunan yang Akan Diterima pada 2023

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 05:50 WIB
Usia Pensiun PNS, calon peserta CPNS 2023 harus tahu dong (Pixabay)
Usia Pensiun PNS, calon peserta CPNS 2023 harus tahu dong (Pixabay)

Usia pensiun anggota Polri dipukul rata yaitu maksimal 58 tahun untuk semua golongan kepangkatan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika batasan usia pensiun PNS, TNI dan Polri seperti di atas. Berapakah gaji pensiunan PNS 2023? Berikut ulasannya:

Gaji Pokok Pensiunan PNS

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Baca Juga: Viral Video 2 Bangkai Bayi Monyet Dalam Kandang di Bogor Mini Zoo Ini Faktanya!

Gaji pokok bagi janda atau duda dari PNS pensiunan yang meninggal

5. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.

6. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.

7. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.

8. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.

Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal

9. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X