Dalam Rapat Koordinasi tersebut turut hadir juga Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
"Kami Berterima Kasih kepada Pak Menkes dan Pak Mendikbud karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas di bidang guru dan kesehatan," imbuh Azwar Anas.
"Tentunya ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," lanjutnya.
Anas menghimbau instansi pemerintah pusat dan daerah agar mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023 mendatang.
Penyampaian kebutuhan ASN tersebut tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
"Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN mendesak yang perlu segera kita penuhi," tuturnya.
Anas juga mengatakan, arah dari kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 yang akan memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur.
Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.
Senada dengan Anas, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemenuhan tenaga kesehatan di daerah harus diikuti oleh komitmen pemda untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan.
"Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan doktor tapi yang dimasukan tenaga administrasi," tegasnya.
Budi mengakui bahwa saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.
Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian keuangan untuk mencari solusi terkait dengan alokasi spesifik.
Untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat pemerintah pusat sesuai dengan arahan presiden.
"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level kesehatan dan pendidikan," tegasnya.
Menyetujui penjelasan dari Menkes Budi Sadikin, Mendikbudristek Nadiem Menguraikan tiga paket kebijakan terkait pemenuhan guru PPPK.