AYOBOGOR.COM -- Kami bagikan daftar kenaikan UMP 2023 di seluruh wilayah pulau Sumatera. Provinsi Aceh, Sumbar, Lampung dan Riau tertinggi.
Pemerintah daerah 34 provinsi sudah merilis kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023. Tak terkecuali wilayah Sumatera seperti Aceh, Sumbar, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Riau.
Melansir dari Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan rata-rata UMP 2023 kurang lebih sebesar 7,5 persen.
Begitu juga dengan kenaikan UMP 2023 di seluruh wilayah pulau Sumatera juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Baca Juga: Daftar Kenaikan Nominal UMP 2023, Pelamar Kerja Wajib Baca Provinsi Ini Paling Besar Gajinya
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang alpha 0,20.
"Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," ujar Ida dalam keterangannya.
Nah Ayobogor.com merangkum daftar kenaikan UMP 2023 di seluruh wilayah pulau Sumatera termasuk Provinsi Aceh, Sumbar, Lampung dan Riau.
Daftar Kenaikan UMP 2023 di Seluruh Sumatera
1. Lampung menjadi Rp2.633.284 dari 2.440.486 (naik 7,89 persen)
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Jawa Bali, Provinsi Ini Paling Besar
2. Sumatera Utara menjadi Rp2.710.493 dari Rp2.522.609 (naik 7,45 persen)
3. Aceh menjadi Rp3.413.666 dari Rp 3.166.460 (naik 7,8 persen)