UMK 2023 di Kabupaten Tangerang Diusulkan Naik 7,3 Persen

photo author
- Rabu, 30 November 2022 | 13:39 WIB
UMK 2023 Sukabumi 4 Juta? Segini Besarannya saat Ini
UMK 2023 Sukabumi 4 Juta? Segini Besarannya saat Ini

AYOBOGOR.COM -- Dewan Pengupahan bersama dengan pihak serikat pekerja di wilayah Kabupaten Tangerang, telah melakukan rapat terkait dengan kenaikan Upah Minimum Kota Kabupaten atau UMK 2023.

Dimana dari hasil rapat tersebut, kedua belah pihak telah menyepakati adanya kenaikan UMK 2023 Kabupaten Tangerang sebesar 7,3 persen atau naik dengan kisaran Rp316.463.

Usulan kenaikan UMK 2023 itu langsung diserahkan kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan yang nantinya akan diserahkan lagi sebagai usulan kenaikan UMK 2023 Kabupaten Tangerang, kepada Bupati Tangerang untuk kemudian, dilaporkan kepada Gubenur Banten.

Baca Juga: Kopi Disebut Bisa Mengurangi Berat Badan, Begini Faktanya

Dalam menentukan besaran kainaikan UMK 2023 Kabupaten Tangerang, pihak Dewan Pengupahan dan serikat pekerja di Kabupaten Tangerang, menggunakan formulasi yang telah atau berdasarkan aturan Menteri Ketenagakerjaan yakni, Nomor 18 Tahun 2022. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Yang mana, untuk PP 36 Tahun2021 ini, digunakan pihak Dewan Pwngupahan sebagai acuannya, hingga ada kesepakatan nilai kenaikan.

Ada pula sejumlah indikator-indikator yang membuat UMK 2023 diusulkan naik, mulai dari melihat peningkatan inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alpa 0,3.

Sehingga dalam perhitungan, bila UMK 2023 Kabupaten Tangerang naik sebesar 7,6 persen. Maka, nilai UMK 2023 Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.547.255,94.

Baca Juga: Nonton Streaming Film The Big 4 Indonesia di Netflix

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Banten telah meneta[kan kenaikan UMP 2023 dengan besaran 6,4 persen. Nilai ini jjuga mengacu pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan dengan kenaikan UMP atau UMK 2023 dengan nilai maksimal 10 persen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X