Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Sesuai dengan Peraturan Presiden 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disebutkan bahwa P3K 2022 akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Tunjangan yang diterima selain gaji jika anda lulus P3K 2022 di antaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.
Pasal 6 Peraturan Presiden juga menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan jika lulus P3K2022 akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.
Nah itulah informasi yang Ayobogor.com bagikan tentang gaji P3K 2022 untuk golongan 9 dan 10 setara atau lebih besar dari UMP DKI Jakarta.***