AYOBOGOR.COM -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim disemprot anggora DPR RI soal masalah penggajian PPPK belum lama ini. Memangnya, berapa besaran gaji P3K Guru 2022?
Dalam rapat tersebut, anggota DPR RI Komisi X Anita Jacoba Gah menilai Nadiem tidak memiliki empati dengan nasib guru P3K 2022. Banyak guru yang sudah lolos tes P3K namun tak kunjung diangkat hingga menyebabkan mereka tak mendapat gaji.
Persoalan gaji P3K guru tampak semakin rumit ketika pengacara Hotman Paris mengaku mendapatkan banyak aduan dari para guru P3K yang belum mendapatkan gaji selama berbulan-bulan.
Pendaftaran P3K Guru 2022
Pemerintah membuka pendaftaran P3K guru 2022. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pendaftaran dilaksanakan pada pekan ketiga hingga keempat September 2022. Dilanjutkan dengan seleksi P3Kguru tahap 3 yang dilakukan pada pekan ketiga bulan November 2022.
Bagi para calon pelamar diminta untuk terus memantau informasi terkini mengenai pendaftaran PPPK guru 2022. Sembari menunggu tanggal pendaftaran resmi, Anda juga bisa mempersiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan.
Gaji P3K Guru 2022
Gaji P3K guru 2022 diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Merujuk pada aturan tersebut, gaji PPPK guru dibedakan berdasarkan golongan.
Golongan P3K guru dimulai dari golongan I hingga XVII dengan kisaran gaji terendah mulai dari Rp1.794.900 dan gaji tertinggi sebesar Rp6.786.500.
Berikut ini rincian gaji P3K guru 2022 beserta tunjangan yang didapatkan.
Golongan I sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200
Golongan II sebesar Rp1.960.200-Rp2.843.900
Golongan III sebesar Rp2.043.200-Rp2.964.200
Golongan IV sebesar Rp2.129.500-Rp3.089.600
Golongan V sebesar Rp2.325.600-Rp3.879.700
Golongan VI sebesar Rp2.539.700-Rp4.043.800
Golongan VII sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900
Golongan VIII sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100
Golongan IX sebesar Rp2.966.500-Rp 4.872.000
Golongan X sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000
Golongan XI sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800
Golongan XII sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800
Golongan XIII sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100
Golongan XIV sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300
Golongan XV sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900
Golongan XVI sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100
Golongan XVII sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500
Tunjangan PPPK Guru 2022
Selain mendapatkan gaji pokok sesuai golongan, P3K guru juga mendapatkan tunjangan yang diterima tiap bulannya. Pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintahan tempat yang bersangkutan bekerja.
Berikut rincian tunjangan yang diterima oleh P3K guru.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan lainnya.