Baca Juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas Demi Transparansi
Sebelum mengambil keputusan, Febri mengaku mempelajari terlebih dahulu perkara yang menjerat Putri Candrawathi. Bahkan Febri mengaku sudah bertemu dengan Putri Candrawathi
"Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ujar Febri.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara bu Putrri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," paparnya.
Putri Candrawathi dijadikan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Meski Jadi Tersangka Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan
Putri dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
Namun hingga kini penyidik tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki anak bayi yang perlu diasuh.
Artikel Terkait
Hore! Pemkab Bogor Segera Berikan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Desa
Adem! Pentolan The Jakmania dan Viking Duduk Bareng di Stadion Pakansari Bogor Nonton Timnas Indonesia
Gelorakan Haji Muda, bank bjb syariah Buka 1.501 Tabungan Haji untuk Santri Al-Ittihad Cianjur
Lomba Literasi Sirah Nabi, Semua Membacanya 2022 Majalah Mata Air
BSI Jangan Nafsu Caplok BTN Syariah, Analis: Rencana Akuisisi Sulit Terwujud