nasional

Tunjangan Polri, PPPK, TNI, PNS dan Pensiunan Cair Pertengahan 2023, Ini Rincian Gaji Ke 13 dan THR

Selasa, 24 Januari 2023 | 17:27 WIB
Tunjangan Polri, PPPK, TNI, PNS dan Pensiunan Cair Pertengahan 2023, Ini Rincian Gaji Ke 13 dan THR

1.Golongan I Tamtama: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.960.700
2.Golongan II Bintara: Rp 2.103.700 hingga Rp 4.032.600
3.Golongan III Perwira Pertama: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.780.600
4.Golongan IV Perwira Menengah: Rp 3.000.100 hingga Rp 5.243.400
5.Golongan IV Perwira Tinggi: Rp 3.290.500 hingga Rp5.930.800

Gaji purnawirawan Polri 2023 (berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2019):

1.Golongan I Tamtama: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.220.600
2.Golongan II Bintara: Rp 1.643.500 hingga Rp 3.024.500
3.Golongan III Perwira Pertama: Rp 1.643.500 hingga Rp 3.585.500
4.Golongan IV Perwira Menengah: Rp 1.643.500 hingga Rp 3.932.600
5.Golongan IV Perwira Tinggi: Rp1.643.500 hingga Rp 4.448.100

Itu dia informasi terkait rincian bonus gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara Polri, PPPK, TNI, PNS, dan pensiunan yang bakal cair pada pertengahan tahun 2023.***

Halaman:

Tags

Terkini