AYOBOGOR.COM -- Kami mengulas tentang daftar rincian gaji PNS 2023 berdasarkan golongan. Akankah golongan 3A dan 4A naik 7 persen.
Ramai di media sosial bahwa gaji pokok PNS 2023 ada kenaikan sebesar 7 persen.
Sayangnya, kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen belum dikonfirmasi oleh pemerintah sampai saat ini.
Menurut informasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar mengatakan bahwa belum ada kepastian untuk kenaikan gaji PNS.
Ada UU APBN 2023 yang telah disahkan oleh pemerintah, tetapi belum ada tanda-tanda bahwa gaji PNS akan naik di tahun 2023 ini.
Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan kinerja reformasi birokrasi dari masing-masing kementerian dan lembaga K/L.
Jika ada kenaikan gaji bagi PNS,
maka akan tertulis dalam nota keuangan RAPBN, seperti pada tahun 2019 lalu.
Dalam perincian gaji pokok PNS
yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut.
Berikut ini daftar rincian gaji PNS 2023 berdasarkan golongan. Akankah golongan 3A dan 4A naik 7 persen.
Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500