Desas-desus Pensiun Dini Massal PNS Terus Bergema, Menteri PANRB Langsung Buka Suara

photo author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 09:32 WIB
Desas-desus Pensiun Dini Massal PNS Terus Bergema, Menteri PANRB Langsung Buka Suara (Ilustrasi/Instagram @studicpns.id)
Desas-desus Pensiun Dini Massal PNS Terus Bergema, Menteri PANRB Langsung Buka Suara (Ilustrasi/Instagram @studicpns.id)

AYOBOGOR.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memberi penjelasan setelah munculnya desas-desus pensiun dini PNS.

Abdullah Azwar Anas menyatakan jika wacana pensiun dini massal PNS muncul untuk mengukur tingkat produktivitas pekerjaan.

Hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk mengubah struktur kinerja PNS.

Baca Juga: Hasil Seleksi Guru Penggerak Angkatan 4 Sebanyak 7 Ribu Peserta Lulus, Anda Termasuk?

Menyikapi keinginan Presiden, Kementerian PANRB mengatur soal pensiun dini PNS dalam revisi undang-undang yang sudah masuk Prolegnas 2023.

Pihak Kementerian PANRB juga telah merampungkan pembenahan data ASN secara keseluruhan.

Pendataan ini telah dilakukan bersama lembaga negara lain yang memegang data itu seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Dari data tersebut bisa diketahui soal jumlah kebutuhan ASN ke depan agar semakin terukur.

Baca Juga: PPKM di Kota Bogor Dicabut Namun Status Pandemi Masih Berlaku

Abdullah Azwar Anas meminta data 10 tahun terakhir ke pihak BKN yang nantinya menjadi bekal proyeksi 10 tahun mendatang.

Sehngga dapat diketahui berapa jumlah PNS yang akan pensiun dan berapa jumlah kebutuhan ASN.

Meski demikian, Anas belum mengungkapkan jumlah pasti dari rincian data ASN itu.

Pengaturan pensiun dini ini, termasuk pensiun dini massal, termuat dalam pasal 87 ayat 5 draf Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Baca Juga: Ada Tunjangan Guru 2023 Kemendikbud Sudah Siapkan Anggaran 38 Triliun, Ini Peruntukannya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@CNBC Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X