Nantinya wacana pensiun dini massal PNS akan dibahas dalam pembahasan RUU ASN bersama DPR.
Apabila DPR akhirnya mengesahkan RUU ASN maka pensiun dini massal akan menjadi dasar hukum pegawai ASN.
Dengan demikian kesejahteraan dan kualias ASN pun akan meningkat.
Selain itu keinginan Presiden Joko Widodo untuk memangkas struktur yang gemuk, tumpang tindih, dan tidak efisien dalam birokrasi ASN bisa terpenuhi.***