Pemerintah juga mempertimbangkan beberapa kebijakan, salah satunya sebagai dukungan bagi penanganan Covid-19.
Penyesuaian alokasi belanja pegawai yang mempertimbangkan daya beli ASN dan kemampuan keuangan negara menjadi solusinya.
Akibatnya terdapat kebijakan mengenai pemberian gaji ke 13 dan THR tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Di tahun 2022, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan jika komponen belanja pegawai islah sebesar Rp 249,1 triliun.
Sementara untuk tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen menjadi Rp 257,2 triliun.
Kebijakan pencairan THR dan gaji ke 13 termasuk 50% tunjangan kinerja terus diberikan Pemerintah guna menggerakkan perekonomian.