- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan - Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Jalan Masuk Jakarta Disekat pada Malam Tahun Baru, Ini Titiknya
Kartu Prakerja Gelombang 48 digadang-gadang akan dibuka pada Januari 2023. Program ini akan digelar dengan insentif yang lebih besar, senilai Rp4,2 juta.
Demikian informasi tentang Kartu Prakerja Gelombang 48 yang akan segera dibuka pada 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.