AYOBOGOR.COM -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM akhirnya resmi dicabut pada Jumat, 30 Desember 2022. Namun apakah bantuan sosial atau Bansos juga akan dilanjutkan pada tahun depan?
Presiden Joko Widodo mengungkapkan, pandemi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali. Hal ini menjadi dasar pertimbangan pencabutan PPKM. Meski begitu tetap ada bansos yang akan dilanjutkan pada 2023.
Lantas bansos apa saja yang akan tetap dicairkan pada 2023 walaupun PPKM di Indonesia telah dicabut? Berikut ulasan selengkapnya dalam artikel ini.
Baca Juga: Butuh Modal Usaha, Ajukan Pinjaman Mikro KUR BRI 2023 Rp50 Juta Tanpa Jaminan
Awalnya, Kebijakan PPKM diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari di tujuh provinsi di Indonesia. Antara lain meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
"Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. PPKM dicabut mulai hari ini," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, dilansir dari Republika.co.id, Jumat, 30 Desember 2022.
Jokowi menambahkan, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dan mampu menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan yang selama ini dilakukan, menjadi kunci keberhasilan penanganan kesehatan dan perekonomian. Hingga 27 Desember 2022, tercatat terdapat 1,7 kasus Covid per satu juta penduduk.
Positivity rate per pekan sebesar 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR sebesar 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. Semua data tersebut berada di bawah standar WHO. Adapun penghentian kebijakan PPKM ini, menurut Jokowi, didasarkan kajian lebih dari 10 bulan.
Baca Juga: Isi RUU ASN 2023, Mengatur Pengangkatan Tenaga Honorer dan Syarat ASN Diberhentikan
Walaupun begitu, Jokowi meminta seluruh masyarakat agar tetap hati-hati dan mewaspadai risiko penularan Covid-19. Salah satunya tetap menggunakan masker di tempat keramaian dan ruang tertutup.
Bansos yang dilanjutkan pada Januari 2023
1. Bantuan Program Keluarga Harapan PKH
Bantuan Keluarga Harapan PKH di tahun 2022 ini target penerimanya sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Di tahun 2023 mendatang, kuota penerima manfaatnya masih sama yaitu 10 juta keluarga penerima manfaat. Namun, di penghujung tahun 2022 ini proses verifikasi kelayakan BNBA ini masih terus dilakukan oleh pemerintah daerah.