10. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
11. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
12. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Minta Mie Gacoan dan Kafe Bajawa Ditindak Tegas Dilarang Beroperasi karena Hal Ini
Demikian informasi tentang usia pensiun PNS, TNI dan Polri serta besaran gaji pensiunan aparatur negeri sipil. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.