nasional

Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Januari Tanggal Berapa? Simak Penjelasannya

Kamis, 15 Desember 2022 | 12:34 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 48 (Tangkapan Layar)

- Pendaftar merupakan warga yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Pendaftar bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19. (Syarat ini kemungkinan akan berubah dengan berubahnya skema Kartu Prakerja Gelombang 48)

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka di Bulan Ini? Insentif Lebih Besar

- Pendaftar bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan - Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Selain syarat di atas, kemungkinan akan ada syarat tambahan pada Kartu Prakerja Gelombang 48. Sebab skema program ini diubah dari semi bansos ke full pengembangan program karir.

Demikian informasi tentang Kartu Prakerja Gelombang 48 yang akan dibuka sebentar lagi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Halaman:

Tags

Terkini