AYOBOGOR.COM -- Penyelesaian permasalahan tenaga honorer masih menjadi pembahasan oleh pemerintah.
Seperti pada penyelesaian masalah yang terjadi pada tenaga honorer yang telah dibahas pada rapat kerja Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu Abdullah Azwar Anas pada tanggal 21 November 2022.
Pada rapat kerja dijelaskan bahwa pendataan tenaga honorer terdapat rekapitulasi pada masa kerja dan usia tenaga honorer.
Hal itu yang menjadi pembahasan pada Rancangan Undang-undang (RUU) ASN tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Kapan Dibuka untuk Kemenag dan Jalur Mandiri
Di dalam isi RUU ASN dijelaskan bahwa terdapat enam kategori tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi ASN.
Enam kategori yang dimaksud seperti pendidikan, kesehatan, administratif, pertanian, penelitian dan pelayanan publik.
RUU ASN telah disetujui untuk diperpanjang waktu pembahasannya yang terdapat pada Pasal 131A.
Pasal 131A menjelaskan bahwa pegawai tidak tetap, tenaga honorer, pegawai tetap non-ASN dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan juga diangkat dengan berdasarkan keputusan yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.
Bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang wajib diangkat menjadi ASN secara langsung harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
Baca Juga: Gaji PNS 2023 Naik 10%? Ini Faktanya Menurut Sri Mulyani
1. Masa kerja dengan waktu yang lama
2. Batasan usia pensiun
3. Bekerja pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, pertanian, administrasi dan pelayanan publik