AYOBOGOR.COM -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yaitu Abdullah Azwar Anas terus mencari solusi tentang masalah tenaga honorer atau non-ASN.
Sampai saat ini, Menpan-RB telah menyiapkan tiga opsi untuk mengatasi masalah tenaga honorer atau non-ASN.
Tiga opsi yang diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk tenaga honorer atau non-ASN yaitu menghentikan semua tenaga honorer, mengangkat semua tenaga honorer, atau mengangkat secara bertahap sesuai dengan skala prioritas mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, dan yang lainnya.
Menpan-RB mengakui dilema dengan tiga opsi tersebut. Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa mengangkat tenaga honorer atau non-ASN akan memberatkan pemerintah.
Rekapitulasi hasil data tenaga honorer atau non-ASN yang tercatat pada tanggal 5 Oktober 2022 pada tahap prafinalisasi di portal pendataan bkn.go.id berjumlah 2.215.542.
Data tersebut terdiri dari daftar tenaga non-ASN di lingkungan pusat dengan jumlah 335. 639 dan di lingkup instansi daerah dengan jumlah 1.879.903.
Menpan-RB terus berkonsolidasi dengan semua pihak. Selain DPR, Menpan-RB juga berkoordinasi dengan beberapa asosiasi, seperti Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Baca Juga: Pencairan PKH Desember 2022 Sebesar Rp3 Juta Wilayah Jabar, Jateng dan Jatim
Selain itu, Menpan-RB juga berkoordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas juga mengatakan bahwa dia sedang mencari jalan alternatif bersama dengan pihak-pihaknya untuk mengatasi masalah tenaga honorer atau non-ASN ini.
Sebelumnya pemerintah mencari cara untuk menyelesaikan masalah yang terjadi pada tenaga honorer atau non-ASN. Pembuat kebijakan pemerintah berencana untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.
Tenaga honorer atau non-ASN akan digantikan oleh outsourcing yang sesuai dengan kebutuhannya. Selain itu, tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi syarat akan diikutsertakan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Baca Juga: Daftar Sesar Gempa di Pulau Jawa Lengkap