Selamat Tenaga Honorer POLRI Jadi ASN dan PPPK, Apakah Lolos Pendataan Pegawai Non ASN

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 16:04 WIB
Informasi Tenaga Honorer POLRI, Apakah Lolos Pendataan Pegawai Non ASN
Informasi Tenaga Honorer POLRI, Apakah Lolos Pendataan Pegawai Non ASN

AYOBOGOR.COM -- Kami mengulas informasi terbaru tenaga honorer di lingkungan Polri. Apakah juga lolos pendataan pegawai non ASN?

Banyak yang tidak mengetahui bahwa di institusi Polri juga terdapat banyak tenaga honorer.

Sama halnya dengan tenaga honorer lainnya, tenaga honorer Polri juga berharap lolos pendataan pegawai non ASN.

Aobogor.com menelusuri ada petisi tentang tuntutan nasib tenaga honorer Polri.

Seperti diketahui bahwa tenaga honorer Polri juga khawatir atas kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023.

Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan ini diberikan waktu hinga tahun 2023. Nantinya, pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN.

Menjadi gaduh karena sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan  pernah mengatakan bahwa Polri tidak memiliki tenaga honorer.

Padahal diketahui ada banyak tenaga honorer Polri yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun, belasan tahun bahkan ada yang sampai puluhan tahun.

Namun ada kabar gembira untuk tenaga honorer Polri bahwasanya perwakilan tenaga honorer kategori II Polri sudah terdata dalam database di BKN.

Oleh sebab itu tenaga honorer Polri yang sudah terdata dalam database BKN akan diangkat menjadi ASN, PNS atau PPPK dengan pertimbangan telah mengabdi sudah lama di Polri di atas 15 tahun, bahkan 20 thn lebih.

Demikianlah informasi tenaga honorer Polri jadi ASN dan PPPK jika lolos pendataan pegawai non ASN.***

 

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X