4 Hal yang Menjadi Penentu Tenaga Honorer Diangkat atau Tidak Menjadi ASN, Yuk Simak Penjelasannya!

photo author
- Rabu, 14 Desember 2022 | 09:20 WIB
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Memberikan 3 Opsi Terhadap Nasib dari Tenaga Honorer atau non-ASN (Instagram/@cpnsindonesia.id)
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Memberikan 3 Opsi Terhadap Nasib dari Tenaga Honorer atau non-ASN (Instagram/@cpnsindonesia.id)

4. Kelengkapan administrasi yang dibutuhkan

Keempat hal tersebut yang akan menjadi penentu apakah tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah dapat diangkat menjadi ASN atau tidak.

Seperti yang diketahui pada saat rapat kerja Komisi II DPR RI, Menpan RB yaitu Abdullah Azwar Anas juga telah menyebutkan bahwa saat ini prioritas pemerintah pada pengangkatan tenaga honorer atau pegawai non-ASN menjadi ASN berfokus pada tenaga honorer seperti guru, administrasi dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Rabu 14 Desember 2022 Meroket

Selain itu, pengangkatan pada tenaga honorer atau pegawai non-ASN secara langsung akan dilakukan secara bertahap, akan tetapi harus diselesaikan dengan waktu paling lambat tiga tahun sejak diundangkannya Undang-undang (UU) mengenai perubahan pada UU ASN.

Demikian informasi mengenai empat hal yang menjadi penentu apakah tenaga honorer atau non-ASN dapat diangkat menjadi ASN. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X