nasional

UMK 2023 Kapan Diumumkan, Ini Kata Kemnaker

Jumat, 2 Desember 2022 | 13:41 WIB
UMK 2023 Kapan Diumumkan, Ini Kata Kemnaker

Namun kenaikan UMK 2023 ini tidak boleh lebih dari 10 persen. Sebab penyesuaian batas kenaikan nilai UM telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Daftar UMP 2023 Lengkap

UMP 2023 dan UMK 2023 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Selain tahu, kapan UMK 2023 diumumkan kini anda perlu memperkirakan besar UMK nanti. Sebagai acuan, berikut UMP 2023 di semua provinsi.

Pulau Sumatera

Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (naik 7,15 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (naik 7,8 persen)
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (naik 8,26 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
Riau: Rp 3.191.662 (naik 8,61 persen)
Jambi: Rp 2.943.000 (naik 9,04 persen)
Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (naik 9,15 persen)
Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (naik 7,45 persen)
Lampung: Rp 2.633.284 (naik 7,9 persen)
Bengkulu: Rp 2.400.000 (naik 8,1 persen)
Pulau Kalimantan

Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (naik 7,79 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (naik 6,2 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (naik 8,84 persen)
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (naik 8,3 persen)
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (naik 7,16 persen)

Pulau Jawa

DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Banten: Rp 2.661.280 (naik 6,4 persen)
Jawa Timur: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)
Jawa Barat: Rp 1.986.670 (naik 7,8 persen)
DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (naik 7,65 persen)
Jawa Tengah: Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen)
Pulau Bali dan Nusa Tenggara

Bali: Rp 2.713.672 (naik 7,81 persen)
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (naik 7,44 persen)
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (naik 7,54 persen)
Pulau Sulawesi

Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (naik 5,24 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (naik 6,9 persen)
Gorontalo: Rp 2.989.350 (naik 6,74 persen)
Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (naik 7,20 persen)
Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (naik 7,10 persen)
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (naik 8,73 persen)
Pulau Maluku dan Papua

Maluku: Rp 2.812.827 (naik 7,39 persen)
Maluku Utara: Rp 2.976.720 (naik 4 persen)
Papua Barat: Rp 3.282.000 (naik 2,56 persen)
Papua: Rp 3.864.696 (naik 8,3 persen)
Papua Selatan: Rp 3.864.696
Papua Tengah: Rp 3.864.696
Papua Pegunungan: Rp 3.864.696
Khusus untuk tiga provinsi baru Papua yaitu Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan ketetapan UMP 2023 mengikuti provinsi induk. Dalam hal ini adalah Provinsi Papua.

Sebab ketiganya adalah pecahan dari Provinsi Papua yang kemudian pemekarannya disahkan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022. Hal ini sebagaimana dikatakan Kemendagri Tito Karnavian bahwa penetapan UMP 2023 di sana mengacu pada ketentuan provinsi induk.

Nah, seperti itulah penjelasan seputar UMP 2023 dan UMK 2023 mulai dari aturan dan cara perhitungannya. Sekarang anda sudah tahu kapan UMK 2023 diumumkan.

Halaman:

Tags

Terkini