nasional

Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen Segini Besaran Golongan I hingga IV

Kamis, 17 Agustus 2023 | 09:15 WIB
Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen Segini Besaran Golongan I hingga IV/ setkab.go.id

AYOBOGOR -- Tabel kenaikan gaji PNS 2024 kini dicari oleh Pegawai Negeri Sipil setelah Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan 8 persen.

Gaji PNS telah resmi naik di tahun 2024 sebagai upaya pemerintah dalam reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan para abdi negara.

Tabel kenaikan gaji PNS 2024 setelah kenaikan berbeda tiap golongan mulai dari 1 jutaan hingga 5 jutaan.

Jokowi menyampaikan bahwa RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen.

Lantas, berapakah nominal gaji ASN, TNI, dan Polri usai mendapatkan kenaikan fantastis itu?

Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024

Gaji PNS 2024 setiap golongan akan mengalami kenaikan sebanyak 8 persen. Berikut rincian nominal gaji dari berbagai golongan ASN.


Golongan I

Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800,
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900,
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500,
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

Golongan II

iia: Rp2.022.200 - Rp3.373.000,
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300,
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

Golongan III

iiia: Rp2.579.400 - Rp4.236.400,
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600,
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400,
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

Golongan IV

Halaman:

Tags

Terkini