AYOBOGOR.COM - Kenaikan gaji PNS 2023 rencananya akan diumumkan pada Rabu, 16 Agustus 2023. Kenaikan tersebut sebagai penyesuaian karena terakhir kali gaji aparatur negara terjadi pada 2019.
Sejak saat itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS belum berubah. Karena itu, menjelang HUT RI ke 78, Presiden Jokowi berencana mengumumkan penyesuaian pada kenaikan gaji PNS 2023.
Kendati begitu, setelah informasi kenaikan gaji PNS 2023 disampaikan oleh Presiden Jokowi apakah gaji ASN di tiap daerah akan berbeda?
Jawaban adalah mungkin iya. Gaji ASN di tiap daerah memang sudah berbeda sejak lama, dan mungkin akan berlanjut setelah penyesuaian dilakukan pemerintah. Namun perbedaan itu tergantung beberapa faktor.
Faktor dimaksud seperti tergantung instansi, golongan, tunjangan, hingga daerah dimana ASN bekerja. Sementara gaji pokok PNS sama seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut gaji pokok PNS berdasarkan golongan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Merujuk ke peraturan tersebut, maka gaji PNS terendah sebesar Rp 1.560.800 untuk golongan Ia, dan gaji PNS tertinggi sebesar Rp 5.901.200 untuk golongan IVe.
Sementara penerimaan gaji keseluruhan PNS akan menjadi berbeda setelah dihitung dengan tunjangan. Tunjangan sendiri ada beberapa jenis, di mana tidak semua golongan mendapatkannya.
Tunjangan PNS dimaksud meliputi tunjangan suami/Istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan umum, dan uang perjalanan dinas. Di antara tunjangan tersebut, tunjangan yang paling besar yang bisa didapatkan adalah tunjangan kinerja.
Masing-masing tunjangan itu pula mempunyai peraturan tersendiri, di luar eraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Misalnya tunjangan suami/istri dan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.