AYOBOGOR -- Tabel kenaikan gaji PNS 2024 kini dicari oleh Pegawai Negeri Sipil setelah Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan 8 persen.
Gaji PNS telah resmi naik di tahun 2024 sebagai upaya pemerintah dalam reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan para abdi negara.
Tabel kenaikan gaji PNS 2024 setelah kenaikan berbeda tiap golongan mulai dari 1 jutaan hingga 5 jutaan.
Jokowi menyampaikan bahwa RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen.
Lantas, berapakah nominal gaji ASN, TNI, dan Polri usai mendapatkan kenaikan fantastis itu?
Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024
Gaji PNS 2024 setiap golongan akan mengalami kenaikan sebanyak 8 persen. Berikut rincian nominal gaji dari berbagai golongan ASN.
Golongan I
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800,
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900,
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500,
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
Golongan II
iia: Rp2.022.200 - Rp3.373.000,
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300,
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
Golongan III
iiia: Rp2.579.400 - Rp4.236.400,
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600,
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400,
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
Golongan IV