Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen Segini Besaran Golongan I hingga IV

photo author
- Kamis, 17 Agustus 2023 | 09:15 WIB
Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen Segini Besaran Golongan I hingga IV/ setkab.go.id
Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen Segini Besaran Golongan I hingga IV/ setkab.go.id

iva: Rp3.044.300 - Rp5.000.000,
ivb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500,
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900,
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700,
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Sesuai rencana pemerintah tabel kenaikan gaji PNS naik sebesar 8 persen ini akan berlaku mulai tahun depan

Demikian itulah tabel kenaikan gaji PNS 2024 kini dicari oleh Pegawai Negeri Sipil setelah Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan 8 persen.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X