a. Pejabat pimpinan tinggi
b. Sebagai pejabat fungsional madya
Ketiga adalah usia 65 tahun, itu berlaku bagi PPPK khusus sebagai
a. Pejabat fungsional ahli utama
2. PNS
Peraturan batas usia pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP 11/2017 tentang manajemen PNS.
Ada 3 kategori Batas Usia Pensiun dalam PNS, pertama adalah usia 58 tahun, berlaku bagi PNS sebagai
a. Pejabat fungsional keterampilan
b. Pejabat fungsional ahli muda
c. Pejabat fungsional ahli pertama
Batas usia pensiun PNS kedua yaitu umur 60 tahun, berlaku khusus bagi PNS sebagai
a. Pejabat pimpinan tinggi
b. Sebagai pejabat fungsional madya
Batas Usia Pensiun ketiga yaitu usia 65 tahun, berlaku khusus bagi PNS sebagai
a. Pejabat fungsional ahli utama