umum

Syarat dan Aturan PNS Laki-laki yang Boleh Poligami, Bagaimana Untuk Perempuan?

Rabu, 31 Mei 2023 | 20:39 WIB
Ilustrais | Syarat dan Aturan PNS Laki-laki yang Boleh Poligami, Bagaimana Untuk Perempuan? (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Apa syarat dan aturan untuk PNS boleh berpoligami?

Beberapa waktu belakangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh berpolgami.

Namun, tetap larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

Apa saja aturan dan syarat PNS boleh berpoligami?

Berikut ulasannya dari Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta, yang dilansir dari suara.com

1. Aturan PNS berpoligami ini berlaku untuk PNS Pria

Dalam keterangan disebutkan, PNS pria boleh poligami karena dalam agama membolehkan.

Namun, wajib memperoleh izin dari Pejabat.

Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Dalam ayat (2) dituliskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

Kemudian dalam Pasal 4, untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

Artinya, PNS pria diizinkan untuk berpoligami.

Lalu, pembolehan poligami disebutkan apabila isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri dan isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Halaman:

Tags

Terkini