3. Penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi.
4. Pembekuan kegiatan usaha
Perlu diingat jika pemberlakuaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR ke karyawannya.
Artinya, meski perusahaan terkena sanksi-sanksi di atas, perusahaan tetap harus memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan.
Dasar hukum dari aturan ini sendiri adalah PP nomor 36 tahun 20221 dan Permenaker nomor 6 tahun 2016.