AYOBOGOR.COM-- Menkeu Sri Mulyani beri bocoran soal jadwal pencairan THR ASN lebaran Idul Fitri 1444 H atau tahun 2023.
Pemerintah telah memajukan jadwal cuti lebaran Idul Fitri yang dimulai pada 19 April 2023.
Terkait dimajukannya cuti lebaran Idul Fitri tahun ini, pemerintah juga memberi bocoran soal jadwal pencairan THR ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persija Jakarta Vs Persib Bandung, Maung Bandung Masih Bisa Juara?
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan jika THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri.
Sementara itu untuk di daerah sebanyak 3,7 juta ASN dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.
Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN sendri terdiri atas gaji dan atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Lapor ke Jokowi dan Bawa Surat dari FIFA, Erick Thohir: Presiden Menginstruksikan 2 Hal
“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu untuk pencairan THR ASN akan dilakukan paling cepat adalah 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
“Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Sri Mulyani.
Sementara itu Menpan RB, Azwar Anas menyebut jika pemberian THR kepada ASN ini guna menggerakan perekonomia jelang lebaran.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Jamin THR ASN Nggak Bakal Hangus Kalau Belum Cair Sampai Lebaran
Full Senyum! Ini 4 Golongan Pensiunan yang Dapat THR dan Gaji Ke-13, Kamu Termasuk?
365 Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans Jabar, Terlilit Persoalan THR Lebaran
Hore! THR Guru Cair 4 April 2023 Ini Besaran yang Akan Diterima
Ini Komponen Perhitungan THR PNS 2023, Anda Terima Berapa?