Full Senyum! Ini 4 Golongan Pensiunan yang Dapat THR dan Gaji Ke-13, Kamu Termasuk?

photo author
- Kamis, 30 Maret 2023 | 22:08 WIB
Full Senyum! Ini 4 Golongan Pensiunan yang Dapat THR dan Gaji Ke-13, Kamu Termasuk? (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Full Senyum! Ini 4 Golongan Pensiunan yang Dapat THR dan Gaji Ke-13, Kamu Termasuk? (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM - Aparatur negara dan pensiunan akan segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Simak penjelasan lengkapnya.

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2003, THR 2023 dan gaji ke-13 akan segera diberikan kepada seluruh aparatur negara dan Pensiunan meliputi ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Pemerintah juga tengah mempersiapkan THR untuk 3,7 juta orang ASn derah dan 2,9 juta orang pensiunan.

Baca Juga: Info Mudik Lebaran 2023: Bekasi Berbenah, Ruas Jalan Terpadat di Kecamatan Cikarang Barat Diperbaiki

Menteri Keuangan, Sri Mulyani berharap pemberian Tunjangan Hari Raya ini bisa mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujar Menkeu dilansir AYOBOGOR.COM dari laman setkab.go.id.

THR yang akan diberikan terdiri dari gaji pokok atau Pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau Pensiunan pokok.

Berikut daftar 4 golongan pensiunan yang bakal dapat THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Ngenes! 3 Negara Ini yang Senasib dengan Indonesia, Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

1. Pensiunan PNS

2. Pensiunan TNI

3. Pensiunan Polri

4. Pensiunan pejabat negara.

Demikian penjelasan mengenai 4 golongan pensiunan yang bakal dapat THR dan gaji ke-13.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X