Tegas! 4 Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR Pekerja Tahun Ini, Apa Saja?

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 13:01 WIB
Ilustrasi penarikan THR. 4 Sanksi bagi perusahaan yang tak bayar THR lebaran Idul Fitri ke karyawan atau pekerja. (Kavin Faza/Ayobogor.com)
Ilustrasi penarikan THR. 4 Sanksi bagi perusahaan yang tak bayar THR lebaran Idul Fitri ke karyawan atau pekerja. (Kavin Faza/Ayobogor.com)

3. Penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi.

4. Pembekuan kegiatan usaha

Perlu diingat jika pemberlakuaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR ke karyawannya.

Artinya, meski perusahaan terkena sanksi-sanksi di atas, perusahaan tetap harus memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan.

Dasar hukum dari aturan ini sendiri adalah PP nomor 36 tahun 20221 dan Permenaker nomor 6 tahun 2016.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: instagram @Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X