AYOBOGOR.COM-- Ada 4 sanksi tegas bakal diberikan kepada perusahaan yang tidak memberi atau bayar THR ke pekerja pada tahun ini.
Beberapa waktu lalu Menaker Ida Fauziyah telah mengumumkan soal jadwal pembayaran THR untuk pekerja/buruh.
Menaker menyebut pembayaran THR keagamaan adalah wajib dilakukan perusahaan atau pengusaha.
Perusahaan harus membayarkan THR ke pekerja/buruh paling lambat H-7 hari raya Idul Fitri.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ujarnya dikutip dari Kemnaker.go.id.
Terbaru, melalui akun Instagramnya di @kemnaker, Kementerian Tenaga Kerja mengungkapkan soal 4 sanksi yang diberikan kepada perusahaan andai tidak bayar THR.
Baca Juga: Skor AKHIR Persija vs Persib: Macan Kemayoran Sukses Raih 3 Poin di Stadion Patriot
Salah satu sanksinya adalah berupa pembekuan kegiatan usaha dari perusahaan tersebut.
Lantas apa saja 4 sanksi administratif bagi perusahaan yang tak membayarkan THR ke pekerja atau karyawannya? Berikut rinciannya:
1. Teguran tertulis dalam bentuk surat
Baca Juga: Jadwal Resmi KJP Plus April 2023 Cair Rp450 Ribu untuk SMK Plus Tambahan
2. Pembatasan kegiatan usaha