nasional

Tegas! 4 Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR Pekerja Tahun Ini, Apa Saja?

Sabtu, 1 April 2023 | 13:01 WIB
Ilustrasi penarikan THR. 4 Sanksi bagi perusahaan yang tak bayar THR lebaran Idul Fitri ke karyawan atau pekerja. (Kavin Faza/Ayobogor.com)

 

AYOBOGOR.COM-- Ada 4 sanksi tegas bakal diberikan kepada perusahaan yang tidak memberi atau bayar THR ke pekerja pada tahun ini.

Beberapa waktu lalu Menaker Ida Fauziyah telah mengumumkan soal jadwal pembayaran THR untuk pekerja/buruh.

Menaker menyebut pembayaran THR keagamaan adalah wajib dilakukan perusahaan atau pengusaha.

Baca Juga: Tarif BisKita Kota Bogor Bus Trans Pakuan Rp4 Ribu Berlaku Mulai Pekan Depan, Siapkan Kartu Non Tunai

Perusahaan harus membayarkan THR ke pekerja/buruh paling lambat H-7 hari raya Idul Fitri.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ujarnya dikutip dari Kemnaker.go.id.

Terbaru, melalui akun Instagramnya di @kemnaker, Kementerian Tenaga Kerja mengungkapkan soal 4 sanksi yang diberikan kepada perusahaan andai tidak bayar THR.

Baca Juga: Skor AKHIR Persija vs Persib: Macan Kemayoran Sukses Raih 3 Poin di Stadion Patriot

Salah satu sanksinya adalah berupa pembekuan kegiatan usaha dari perusahaan tersebut.

Lantas apa saja 4 sanksi administratif bagi perusahaan yang tak membayarkan THR ke pekerja atau karyawannya? Berikut rinciannya:

1. Teguran tertulis dalam bentuk surat

Baca Juga: Jadwal Resmi KJP Plus April 2023 Cair Rp450 Ribu untuk SMK Plus Tambahan

2. Pembatasan kegiatan usaha

Halaman:

Tags

Terkini