Agar pembayaran THR kepada karyawan berjalan semestinya, Menaker memberi instruksi kepada gubernur.
Instruksi itu adalah gubernur harus memastikan dan mengupayakan perusahaan yang berada di provinsi termasuk kota/kabupaten membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawan.
Dimana pembayaran atau pencairan THR karyawan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.