- Lembaga penyalur menginformasikan dan memberikan dana PIP ke peserta didik.
- Direktorat Teknis Kemendikbudmenyampaikan SK penerima PIP dna memantau pencairan dana PIP.
- Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota akan meneruskan SK dan daftar penerima PIP ke sekolah.
- Sekolah akan membuat surat keterangan pengambilan dana PIP, serta menginformasikan jadwal pencairan dana PIP.
- Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.
- Diperlukan bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP seperti:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
- Fotocopy halaman biodata rapor
- Fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Cara Cek Penerima PIP
Siswa dapat mengecek daftar penerima PIP 2023 melalui laman pip.kemdikbud.go.id, berikut caranya:
• Buka laman pip.kemdikbud.go.id
• Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
• Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung