AYOBOGOR.COM - Berikut informasi Cara Mencairkan Dana KIP dari PIP Kemndikbud 2023
Bagi yang belum tahu PIP adalah Program Indonesia Pintar.
Dalam hal ini bisa dicairkan dana dari Kartu Indonesia Pintar (KIP)
PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pencairan bantuan ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melanjutkan pencairan dana PIP ini pada 2023.
Besaran Dana PIP
Besaran dana PIP bervariasi. Berikut ini rinciannya:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Namun, bantuan tersebut hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat penerima.
Untuk pencairannya untuk belum terdaftar PIP:
- Orang tua murid yangbisa mendatangi sekolahSKB/PKBM/LKP.
Artikel Terkait
TERBARU! Cara Cek NPSN, NIK, NISN Siswa untuk Daftar KIP Kuliah 2023
Apa Itu KKS KIP Kuliah 2023? Ini Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera, Cek Jadwal Pelaksanaannya
KKS dan KIP Tidak Muncul Saat Daftar, Simak Cara Mengatasinya di Sini
Cara Cek NPSN, NIK, NISN Pelajar untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2023
Cara Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2023
Calon Mahasiswa Wajib Tahu Biaya yang Ditanggung oleh KIP Kuliah 2023, Cek Rincian Nominal Uangnya di Sini
Jangan Panik! Begini Cara agar Nomor dan NIK Terbaca di KIP Kuliah, Cek Agenda Lengkapnya
Perhatikan! Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNBP 2023, Simak Penjelasannya
Resmi! Link Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dari Kemendikbud, Sudah Dibuka Sejak 14 Februari 2023
Dapat Bantuan Rp700 Ribu Tiap Bulan, Begini Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka