Jangan Panik! Begini Cara agar Nomor dan NIK Terbaca di KIP Kuliah, Cek Agenda Lengkapnya

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 21:25 WIB
 Cara agar nomor dan NIK terbaca di KIP Kuliah. Lakukan cara ini. (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)
Cara agar nomor dan NIK terbaca di KIP Kuliah. Lakukan cara ini. (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

 

AYOBOGOR.COM-- Begini cara agar nomor  dan NIK terbaca di KIP kuliah 2023. Dikketahui beberapa masalah yang kerap dihadapi calon penerima dan penerima.

Olehnya, ada cara yang tepat agar masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik dan sah terdaftar menjadi bagian dari penerima KIP Kuliah 2023.

Sebenarnya KKS dan KIP merupakan program prioritas pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dengan cara memberikan bantuan sosial.

Baca Juga: Sekjen PAN Sabut Wiranto Punya Segudang Pengalaman di Politik

KIP diketahui ditujukan untuk menunjang pendidikan anak usia 6-21 tahun, sedangkan KKS diberikan bagi mereka yang tertolak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

KIP Kuliah bertujuan membantu siswa yang punya potensi akademik tetapi terkendala ekonomi maka tetap bisa mengenyam pendidikan selanjutnya.

Sayangnya pula, belum semua siswa yang punya keterbatasan ekonomi telah dimasukkan sebagai peserta KIP dan KKS.

Baca Juga: BESAR! Nominal Bansos PKH untuk Ibu Hamil dan Lansia yang Bakal Cair Februari 2023

Beberapa di antaranya juga ada yang tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Selain itu, ada pula beberapa kasus yang dialami oleh pendaftar seperti pascamengisi nomor KKS dan KIP tetapi nomor yang diinginkan tidak muncul pada kolom tersebut.

Biasanya kejadian seperti itu terjadi lantaran proses sinkronisasinya tak berjalan. Pun ada juga yang sudah terdata di DTKS tetapi tetap tidak muncul keterangannya.

Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap I akan Dicairkan ke KPM Bulan Ini, Cek Soal Prediksi Jadwal

Termasuk kasus lainnya yakni orangtua penerima PKH, BPNT, PBI, KIS atau bantuan dari pemerintah lainnya dalam keterangan bantuan sosialnya ‘tidak’ semua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X