- Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
- Lembaga terkait akan menyeleksi dan menyusun peserta didik yang menerima PIP dan mengusulkannya ke dinas pendidikan setempat.
- Data diterima oleh dinas pendidikan setempat untuk menetapkan SK penerimaan PIP dan mengintruksi untuk mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik.
- Direktorat Teknis Kemendikbud akan memverifikasi data hasil usulan dari sekolah melalui aplikasi PIP.
- Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP bagi peserta didik.
- Lembaga penyalur akan mentransfer dan menginfokan dana PIP ke setiap rekening peserta didik.
- Direktorat Teknis Kemendikbud meneruskannama penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
- Dinas pendidikan Kabupaten atau Kota akan memantau pencairan dana PIP.
- Sekolah terkait akan menginformasikan jadwal pengambilan untuk peserta didik semisal dana PIP sudah siap dicairkan.
- Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.
Bagi yang sudah terdaftar:
- Peserta didik atau orang tua melaporkan nomor KIP kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.
- Sekolah akan memasukan nomor KIP ke Dapodik dan meminta pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
- Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
- Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP kepada setiap peserta didik.