nasional

Sebentar Lagi Cair, Ketahui di Sini Beberapa Aturan Perhitungan Pencairan Dana PKH November-Desember

Jumat, 29 November 2024 | 19:13 WIB
Ilustrasi -- Sebentar Lagi Cair, Ketahui di Sini Beberapa Aturan Perhitungan Pencairan Dana PKH November-Desember (Pasuruankota.go.id)

Balita, Anak sekolah (SD, SMP, SMA), Ibu hamil, Lansia atau penyandang disabilitas

3. Prioritas Komponen PKH

Penerima bantuan diurutkan berdasarkan prioritas, sebagai berikut:

1. Anak balita

2. Anak sekolah SD

3. Anak sekolah SMP

4. Anak sekolah SMA

5. Penyandang disabilitas

6. Lansia

7. Ibu hamil

4. Maksimal Tiga Anak Penerima Bantuan

Baca Juga: Hasil Team Liquid ID vs Keep Best Gaming di M6 Hari Ini, Bermain Agresif Sejak Awal Game, Kemenangan Perdana Diraih Faviannn dkk

Jika sebelumnya bantuan diberikan maksimal kepada dua anak, kini aturan berubah menjadi maksimal tiga anak per keluarga.

5. Terdaftar di Dapodik

Anak yang bersekolah (SD, SMP, atau SMA) harus terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) agar bantuan dapat disalurkan. Jika tidak terdaftar, komponen anak sekolah tidak akan dianggap dalam penyaluran PKH.

Halaman:

Tags

Terkini