Balita, Anak sekolah (SD, SMP, SMA), Ibu hamil, Lansia atau penyandang disabilitas
3. Prioritas Komponen PKH
Penerima bantuan diurutkan berdasarkan prioritas, sebagai berikut:
1. Anak balita
2. Anak sekolah SD
3. Anak sekolah SMP
4. Anak sekolah SMA
5. Penyandang disabilitas
6. Lansia
7. Ibu hamil
4. Maksimal Tiga Anak Penerima Bantuan
Jika sebelumnya bantuan diberikan maksimal kepada dua anak, kini aturan berubah menjadi maksimal tiga anak per keluarga.
5. Terdaftar di Dapodik
Anak yang bersekolah (SD, SMP, atau SMA) harus terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) agar bantuan dapat disalurkan. Jika tidak terdaftar, komponen anak sekolah tidak akan dianggap dalam penyaluran PKH.