Sebentar Lagi Cair, Ketahui di Sini Beberapa Aturan Perhitungan Pencairan Dana PKH November-Desember

photo author
- Jumat, 29 November 2024 | 19:13 WIB
Ilustrasi -- Sebentar Lagi Cair, Ketahui di Sini Beberapa Aturan Perhitungan Pencairan Dana PKH November-Desember (Pasuruankota.go.id)
Ilustrasi -- Sebentar Lagi Cair, Ketahui di Sini Beberapa Aturan Perhitungan Pencairan Dana PKH November-Desember (Pasuruankota.go.id)

6. Maksimal Dua Anak Balita

Untuk kategori balita, maksimal dua anak dalam satu keluarga yang bisa mendapatkan bantuan. Anak ketiga dan seterusnya tidak akan dihitung dalam komponen balita.

7. Usia Anak Balita 0-6 Tahun

Bantuan PKH hanya diberikan untuk balita berumur 0 hingga 6 tahun. Jika anak telah berusia 7 tahun atau lebih, maka tidak lagi masuk dalam komponen penerima bantuan.

8. Maksimal 4 Orang Penyandang Disabilitas

Dalam satu keluarga, maksimal empat orang penyandang disabilitas dapat terdaftar sebagai penerima PKH.

9. Maksimal 4 Lansia

Jumlah lansia yang bisa menerima bantuan juga dibatasi maksimal empat orang per keluarga.

10. Lansia Minimal Usia 60 Tahun

Lansia yang berusia di bawah 60 tahun tidak akan dianggap sebagai komponen penerima PKH. Bantuan hanya diberikan kepada lansia berusia 60 tahun ke atas.

11. Komponen Cucu sebagai Penerima Bantuan

Pada tahun 2024, komponen cucu bisa menjadi penerima PKH, namun harus terdaftar sebagai individu aktif di DTKS.

12. Ibu Hamil Maksimal Kehamilan Kedua

Bantuan untuk ibu hamil hanya diberikan pada kehamilan pertama dan kedua. Jika seorang ibu telah melahirkan lebih dari dua kali, ia tidak lagi memenuhi syarat untuk bantuan ibu hamil.

13. Komponen dengan Bantuan Tertinggi yang Diutamakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X