AYOBOGOR. COM -- Salah satu bantuan sosial yang ditunggu pencairannya adalah permakanan.
Yang mana penerima dari bansos tambahan ini adalah para lansia tunggal.
Dan di bulan November ini, permakanan akan cair full seriap hari bagi KPM yang memang terdaftar sebagai penerimanya.
Permakanan ini dicairkan dalam bentuk makanan 2 porsi seriap harinya. Setiap porsi anggarannya Rp 15 ribu.
Dan setiap bulannya, anggaran yang disalurkan untuk realisasi bantuan ini mencapai Rp 900 ribu per orang.
Baca Juga: Hasil Quick Count Pilkada Wali Kota dan Bupati Bogor: Dedie Rachim dan Bayu Syahjohan Unggul
Ada pertanyaan, apakah penerima manfaat Program Keluarga Harapan dan Bantuan Sembako non Tunai bisa mendapatkan bantuan sosial ini?
Untuk mengetahui jawabannya, simak sampai habis ulasan di bawah ini.
Perlu diketahui, ada beberapa syarat seseorang bisa mendapatkan bantuan ini.
Mulai tergolong miskin atau tidak mampu, kemudian lanjut usia berusia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih.
Syarat selanjutnya bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau Purnawirawan TNI atau Polri.
Baca Juga: 5 Buah-buahan Paling Banyak Dihasilkan di Kabupaten Bogor, Bukan Durian atau Rambutan Lho
Kemudian terdaftar seorang diri dalam Kartu Keluarga dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Dan syarat terakhir adalah Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).