AYOBOGOR.COM -- Ada beberapa aturan perhitungan dana bansos Program Keluarga Harapan atau PKH.
Yang mana keluarga penerima manfaat wajib tahu aturan-aturan tersebut.
Dengan mengetahuinya, KPM bisa memprediksikan nominal dana yang akan didapat dalam pencairan PKH.
Seperti diketahui, PKH akan kembali cair untuk alokasi akhir bulan November-Desember.
Dan terpantau di SIKS-NG supervisior, saat ini sudah memasuki tahap SI. Dan kini menunggu status SI di pendamping sosial.
Apabila sudah SI, maka 1-7 hari ke depan dana bansos siap masuk ke rekening KKS milik KPM.
Berikut ini adalah 13 aturan terbaru yang perlu diketahui KPM dilansir dari berbagai sumber.
1. Anggota Keluarga Harus Terdaftar di DTKS
Untuk mendapatkan bantuan, anggota keluarga yang termasuk dalam komponen PKH harus aktif terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika ada bayi yang baru lahir, orang tua harus segera melaporkannya ke pendamping sosial agar dapat didaftarkan ke DTKS.
Baca Juga: Saldo Bansos Cair Rp800 Ribu ke KKS Bank Ini, Apakah Bantuan PKH atau BPNT? Simak Ulasan Berikut!
2. Maksimal 4 Kategori Penerima dalam Satu Keluarga
Dalam satu keluarga, maksimal ada empat kategori penerima PKH, sebagai contoh: